Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang memutuskan untuk mencabut status keadaan darurat virus Corona sesuai rencana pada Minggu (21/03/2021).
Status tersebut tengah diberlakukan atas empat provinsi, yaitu Tokyo, Kanagawa, Chiba, dan Saitama.
Dengan demikian, keadaan darurat yang dideklarasikan awal Januari lalu akan dicabut untuk seluruh Jepang.
Dilansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK), Jumat (19/3/2021), Pemerintah Jepang memutuskan untuk mencabut status keadaan darurat tersebut.
Dasar perncabutan status darurat karena pengaturan medis di kawasan tersebut telah membaik. Meskipun demikian, penurunan jumlah kasus baru yang terkonfirmasi kini mandek.
Meski status keadaan darurat dicabut, pemerintah akan terus meminta restoran dan bar tutup lebih awal, serta meminta perusahaan-perusahaan agar mendorong kerja dari rumah.
Baca Juga
Pemeriksaan skala besar akan dilakukan di kota-kota besar untuk mengidentifikasi pembawa virus tanpa gejala dan mengendalikan penyebaran di kawasan perkotaan.
Sebelumnya, Pemerintah Jepang sudah memberikan sinyal untuk segera melepaskan negeri itu dari kondisi darurat akibat wabah Covid-19.
Wilayah Tokyo menjadi pilihan pertama pencabutan kondisi darurat tersebut.
Surat kabar Sankei melaporkan, Minggu (14/3/2021) bahwa Pemerintah Jepang cenderung untuk mengakhiri keadaan darurat untuk Tokyo dan sekitarnya, seperti yang dijadwalkan pada 21 Maret.
Pemerintah diperkirakan membuat keputusannya pada pertemuan dengan para penasihat pada 18 Maret, tulis Sankei.
Jumlah tempat tidur rumah sakit yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19 di Jepang menurun secara bertahap.
Perkembangan itu menjadi alasan untuk mengakhiri keadaan darurat sesuai jadwal, kata Sankei mengutip seorang pejabat pemerintah yang tidak disebutkan namanya.
Pembatasan seperti jam kerja yang lebih pendek untuk restoran dan bar telah membantu mengurangi kasus harian baru di Tokyo menjadi sekitar sepersepuluh dari puncaknya, yaitu 2.520 kasus pada 7 Januari.