Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Keppres Satgas Percepatan Digitalisasi Daerah, Ini Isinya

Jokowi membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan positif penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah.

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah [ETPD], pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Airlangga seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan pada 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antarpimpinan Kementerian/Lembaga pada 13 Februari 2020.

Menko Perekonomian yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) menyatakan bahwa kebijakan strategis untuk mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah juga dapat meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya.

“Selain peningkatan pendapatan asli daerah, digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD Iskandar Simorangkir menambahkan bahwa secara nasional kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBD masih tergolong rendah.

Dalam pos PAD, katanya, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen sedangkan retribusi masih sangat rendah yaitu 3,5 persen.

Kemudian, berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.

Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun.

Walhasil, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Iskandar mengatakan dua tim tersebut berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam lima tahun terakhir.

Tim Pelaksana selanjutnya akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship.

Adapun, paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper