Bisnis.com, JAKARTA -- Persidangan tersangka kasus kerumunan massa dan tes usap (swab test), Rizieq Shihab, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kepastian penunjukkan PN Jaktim sebagai lokasi sidang terungkap setelah pihaknya menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung.
Surat itu berisi tentang penunjukan PN Jaktim untuk memeriksa dan memutus perkara Rizieq Shihab.
"Setelah mendapatkan surat dari MA Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan pelimpahan 4 (empat) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilengkapi dengan surat dakwaan," kata Leonard dikutip Selasa (2/3/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berkas perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Sihab dan kawan-kawan terbagi atas tiga dakwan.
Pertama, kerumunan di Tebet, Rizieq Shihab disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sedangkan tersangka HU (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," kata Leonard dikutip Selasa (2/3/2021).
Kedua, untuk kasus RS UMMI, Rizieq Shihab dan menantunya MHA serta dr AA dikenakan dengan sangkaan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Ketiga, kasus di Mega Mendung, tersangka Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.