Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Investasi Miras Dicabut, HNW: Terima Kasih Pak Jokowi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Jokowi mencabut aturan terkait izin investasi miras yang tertuang pada Perpres 10/2021.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020, Jumat, 18 September 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020, Jumat, 18 September 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presdien (Perpres) 10/2021 soal investasi minuman keras mengandung alkohol.

Melalui akun Twitter, HNW menilai semestinya sejak awal kebijakan pemerintah pro dan mampu menyelamatkan rakyat. Dia juga berharap agar regulasi seperti itu tidak lagi terulang ke depan.

“Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut lampiran yang mengizinkan investasi miras. Alhamdulillah dan terima kasih Presiden @jokowi. Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mereka. Semoga ke depan tidak terulang lagi, perpres yang susahkan pak Jokowi & Rakyat,” kata HNW melalui akun twitter @hnurwahid, Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras) mengandung alkohol. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai kalangan.

Beberapa di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Ketiga organisasi ini bahkan secara terang-terangan menolak regulasi itu.

“Setelah mendengarkan masukan ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup dan menjadi daftar positif investasi (PDI) dan berlaku sejak tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. ??Selain itu, penaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, klasifikasi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Sementara itu, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras juga diatur harus disediakan secara khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper