Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri meminta Komnas HAM menyerahkan barang bukti terkait perkara penembakan enam Laskar FPI di KM 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM untuk meminta barang bukti tersebut.
Dengan begitu, ujarnya, perkara tindak pidana penembakan enam Laskar FPI bisa segera ditindaklanjuti.
"Surat sudah kami kirimkan ke Komnas HAM tadi pagi untuk minta barang bukti kasus itu," tuturnya, Senin (15/2/2021).
Andi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut sehingga para pelaku bisa segera dijerat hukum karena telah menembak mati enam anggota Laskar FPI tersebut.
"Kita tunggu saja nanti," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan dari enam anggota Laskar FPI, empat anggota di antaranya telah terbukti ditembak mati oleh oknum Anggota Polda Metro Jaya dan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Sementara itu, dua anggota laskar FPI lainnya tidak terbukti menjadi korban pelanggaran HAM berat, lantaran melakukan perlawanan terhadap oknum anggota Polda Metro Jaya.