Bisnis.com, JAKARTA - Tim advokasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI, mengaku telah melaporkan kejadian tersebut pada Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture) yang bermarkas di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020. Meski begitu, CAT diragukan dapat berbuat banyak terhadap kasus ini.
"CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi Operational Protocol CAT dan 2nd Optional Protocol ICCPR," ujar peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).
KontraS diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan.
Rivanlee mengatakan, selama ini status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.
"Hal itulah yang KontraS suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar Negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut," kata Rivanlee.
Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota Laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.
Baca Juga
"Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit," kata Rivanlee.