Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki inisial EA diperiksa oleh Kejaksaan Agung, setelah ditetapkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Selain EA, jaksa penyidik juga meminta keterangan MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi yang diperiksa hari terkait dengan kasus BPJS Ketenagakerjaan ada dua orang berinisial EA dan MKS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/1/2021).
Keduanya dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada hari Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi sejak Selasa (19/1).
Baca Juga
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Adapun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tuntuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan tim penyidik Kejagung sudah bekerja sama dengan BPK untuk mendalami total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kami hanya tinggal menunggu total kerugian negara saja dari BPK," katanya dikutip, Jumat (22/1/2021).