Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penyerahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara milik pengusaha itu dinyatakan lengkap (P21).
Suharjito adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap eskportasi benih lobster kepada Edhy Prabowo, eks Menteri Keluatan dan Perikanan.
“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari – 10 Februari 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).
Ali menambahkan bahwa setelah penyerahan tahap dua tersebut, tim JPU KPK akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan penyuap eks politisi Gerindra itu ke pengadilan.
“Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Adapun, selama penyidikan perkara tersebut, penyidik antirasuah telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam catatan KPK, kasus ini bermula dari pada 14 Mei 2020. Saat itu Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Surat keputusan tersebut menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur
Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri, staf khusus Menteri KKP.
"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Untuk memperlancar eksportasi benih lobster tersebut, PT DPP diduga menransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp731,5 juta.
KPK juga menemukan uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Tak hanya itu pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diduga untuk keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.