Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Laskar FPI Diadukan ke ICC, Komnas HAM Disebut Seperti Jurnalis

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti laporan tim advokasi kasus penembakan 6 laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Internasional di Den Haag.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA/ Abdu Faisal)

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal laporan tim advokasi kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Internasional di Den Haag.

Seperti diketahui, ICC disebut telah menerima laporan dari tim advokasi kasus penembakan laskar FPI tersebut.

Refly menilai pelaporan ini dilakukan atas dasar kekecewaan tim advokasi terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Refly, Komnas HAM terkesan seperti jurnalis lantaran bersikap netral.

"Karena, sebenarnya pengaduan ke pengadilan internasional itu lebih pada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja dari Komnas HAM, karena terkesan Komnas HAM itu seperti jurnalis yang berusaha netral antara pihak FPI dan aparat keamanan," kata Refly dikutip dari tayangan di kanal YouTube-nya, Minggu (24/1/2021).

Menurut Refly, Komnas HAM seharusnya memastikan bahwa negara melindungi hak warganya, bukan justru seolah menjadi wasit dan menengahi antara aparat keamanan dan FPI.

Pasalnya, kata Refly, posisi Komnas HAM yang terkesan seperti wasit ini tidak relevan. Hal ini lantaran aparat keamanan adalah bagian dari negara, sementara di sisi lain FPI adalah warga yang harus dilindungi hak-haknya.

" Jadi, bukan horizontal hubungannya tapi vertikal. Karena hubungannya vertikal, itulah Komnas HAM bukan jadi penengah tapi penyangga antara state dan society agar negara tidak mudah menindas HAM," kata dia.

Refly mengatakan upaya tim advokasi ke pengadilan internasional tergantung pada pihak pengadilan internasional. Dimulainya investigasi adalah hak pihak pengadilan internasional meski laporan sudah diterima.

"ICC itu mekanismenya bukan filing case kemudian akan ada investigasi. Jadi investigasi itu terserah pihak ICC, mereka akan melakukan investigasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper