Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas Ham: Aduan Tim Laskar FPI ke Pengadilan Internasional akan Sulit, Mengapa?

Komnas HAM menyatakan siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level, termasuk sampai ke mekanisme internasional.
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antararnrn
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi laporan yang diajukan tim advokasi Laskar FPI ke International Criminal Court (ICC).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pelaporan tim advokasi FPI ke ICC itu merupakan hal yang wajar.

Menurut Anam, siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level, termasuk sampai ke mekanisme internasional.

"Ini jadi semangat konstitusi dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Anam saat dihubungi pada Kamis (21/1/2021).

Di sisi lain, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit karena sejumlah alasan. "Iya sulit (karena dua alasan)," kata Anam.

Pertama, Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Selain itu, status kasus kematian anggota FPI ini pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.  

Seperti diketahui, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ICC. 

Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21 - 22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Enam anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.

Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper