Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di Istana Negara, Senin (15/2/2021).
Pelantikan itu sesuai Keputusan Presiden RI No. 22P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Keputusan itu memberhentikan dengan hormat Andi Samsan Nganro dari jabatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa selama memangku jabatan tersebut.
Baca Juga
Selain itu, terhitung saat pengucapan sumpah dan janji mengangkat Andi Samsan Nganro dalam jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Keputusan itu ditetapkan pada 10 Februari 2021.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pada kesempatan itu, Andi membacakan sumpah di hadapan Jokowi. Berikut isi sumpah pelantikan Andi Samsan Nganro:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan dan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa."