Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Dilimpahkan, Eks Dirut BTN Maryono Segera Diadili

Eks Dirut BTN Maryono akan segera diadili setelah penyidik melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka dugaan gratifikasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka dugaan gratifikasi eks Direktur Utama BTN, Maryono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (5/2/2021).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.

Selain Maryono, kata Leonard, penyidik kejaksaan juga telah melimpahkan berkas milik Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property, dan Ghofir Efendi  Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri.

Adapun, duduk perkara atau kasus ini bermula dari Ghofir Efendi selaku Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri bersama dengan Yunan Anwar Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan kepada Maryono senilai Rp2,25 miliar.

Tujuan transaksi tersebut, menurut penyidik, diduga terkait pemberian kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda kepada PT. Pelangi Putera Mandiri pada tanggal 09 September 2014, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

Persoalannya, sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.

Masalah makin pelik, karen fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).

Di sisi lain,  pada tanggal 31 Desember 2013, PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 miliar berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017.

Penyidik kejaksaan dalam pemeriksaannya menemukan adanya beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ikhsan Hasan  selaku Komisaris PT. Titanium Property kepada Widi Kusuma Purwanto, menantu Maryono, senilai Rp870 juta.

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima Tersangka (sekarang Terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper