Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal periksa tersangka mantan Direktur Utama PT BTN H. Maryono sebagai tersangka pada pekan depan untuk memburu tersangka lainnya.
Mantan Direktur Utama PT BTN Maryono menjadi tersangka dalam perkara dugaan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan dua perusahaan swasta. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Maryono sebagai tersangka pada pekan depan.
"Pekan depan akan diperiksa sebagai tersangka," tuturnya, Minggu (18/10).
Dia menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran tersangka eks Dirut PT BTN Maryono dan mencari pihak lain yang diduga terlibat di dalam perkara tindak pidana gratifikasi tersebut.
Menurutnya, tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka, tetapi perkara itu akan terus dikembangkan. "Kita lihat dan dalami keterangan tersangka nanti dan kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus dikembangkan ya," katanya.
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah tetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka itu adalah mantan Dirut PT BTN Maryono, menantu eks Dirut PT BTN atas nama Widi Kusuma Purwanto, Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.