Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Widi Kusuma Purwanto, menantu mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) Maryono serta Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.
Penangkapan ini menyusul Maryono yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengatakan keduanya ditahan mulai hari ini, Jumat, (9/10/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan," tutur Febrie.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada pemeriksaan perdana sebagai saksi di Kejagung.
Dia menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana gratifikasi kepada mantan Direksi PT BTN Persero.
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka dalam perkara tersebut, tetapi bakal terus dikembangkan untuk mendapatkan tersangka lainnya.
"Kita tetap akan cari tersangka lain, selama ada alat bukti yang cukup," katanya.