Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan menahan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa Ghofir Effendy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono.
Tersangka Ghofir Effendy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi eks Direktur Utama PT BTN.
"Iya, ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari," tutur Febrie Adriansyah, Selasa (20/10/2020).
Seperti diketahui, Ghofir Effendy adalah tersangka kelima dalam kasus perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap eks Dirut PT BTN.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT BTN Maryono, menantu eks Dirut BTN Widi Kusuma Purwanto, Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, posisi perkara tindak pidana gratifikasi dari Titanium Property kepada eks Dirut BTN Maryono terjadi pada 31 Desember 2013.
Saat itu, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN cabang Harmoni Jakarta untuk pembiayaan pembangunan tiga tower Apartemen Titanium Square.
"Bahwa terhadap fasilitas kredit itu telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017," kata Hari.
Untuk memuluskan pembiayaan fasilitas kredit itu, PT Titanium Property memberikan gratifikasi ke mantan Dirut PT BTN Maryono dalam tiga tahap.