Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perkara Gratifikasi Eks Dirut BTN, Kejagung Bui Komut Pelangi Putera Mandiri

Ghofar Effendi adalah tersangka kelima dalam kasus perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap eks Dirut PT BTN (Persero) Maryono.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 20 Oktober 2020  |  22:03 WIB
Perkara Gratifikasi Eks Dirut BTN, Kejagung Bui Komut Pelangi Putera Mandiri
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan menahan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa Ghofir Effendy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono.

Tersangka Ghofir Effendy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi eks Direktur Utama PT BTN.

"Iya, ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari," tutur Febrie Adriansyah, Selasa (20/10/2020).

Seperti diketahui, Ghofir Effendy adalah tersangka kelima dalam kasus perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap eks Dirut PT BTN.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT BTN Maryono, menantu eks Dirut BTN Widi Kusuma Purwanto, Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Seperti diberitakan sebelumnya, posisi perkara tindak pidana gratifikasi dari Titanium Property kepada eks Dirut BTN Maryono terjadi pada 31 Desember 2013.

Saat itu,  PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN cabang Harmoni Jakarta untuk pembiayaan pembangunan tiga tower Apartemen Titanium Square.

"Bahwa terhadap fasilitas kredit itu telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017," kata Hari.

Untuk memuluskan pembiayaan fasilitas kredit itu, PT Titanium Property memberikan gratifikasi ke mantan Dirut PT BTN Maryono dalam tiga tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

maryono btn kejagung gratifikasi
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top