Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan perkara korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sudah naik ke tahap penyidikan, kendati tidak diikuti penetapan tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono tidak menjelaskan detail kapan kasus korupsi PT Pelindo II itu naik ke penyidikan. Dia mengatakan bahwa sejumlah saksi sudah mulai diperiksa tim penyidik untuk mencari tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi di PT Pelindo II tersebut.
"Iya, [perkara korupsi PT Pelindo II] sudah [naik ke tahap penyidikan]," kata Ali Mukartono, Selasa (20/10/2020).
Ali juga tidak menjelaskan detail apakah perkara itu sama dengan kasus korupsi yang ditangani KPK atau tidak. Namun, menurutnya, perkara tersebut terkait dengan penyimpangan sewa tarif pelabuhan di Pelindo II. "Dugaannya ada penyimpangan terkait tarif sewa-menyewa," katanya.
Menurut Ali, tim penyidik juga telah bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi tersebut. "Masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK," ujarnya.
Adapun, Penyidik (Kejagung) memeriksa Executive Vice President Perencanaan Strategi Korporasi PT Pelindo II Retno Soelistianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Retno Soelistianti yang juga anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Hari juga mengemukakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti serta mencari tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Berdasarkan Sprindik Nomor Print-54/F.2/Fd.1./ 09/2020, telah dilakukan pemeriksaan satu orang saksi yaitu saudari Retno Soelistianti," tuturnya, Selasa (20/10/2020).