Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Komisi III DPR memberikan persetujuan kepada tiga nama calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui tiga nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir pada Kamis (28/1/2021).

Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung selama dua hari berturut-turut.

Adies memaparkan, berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, minus Fraksi PPP, maka persetujuan nama calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yaitu;  Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Shinitha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies, seketika dijawab "setuju" oleh para peserta rapat yang hadir secara fisik dan virtual yang diselenggarakan di Ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Politisi dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan, hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Fraksi PPP belum menyampaikan pandangannya karena Kapoksi atau juru bicara yang seharusnya membacakan masih bertugas mendampingi kunjungan Ketua MPR RI.

Adapun, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR mempermasalahkan makalah yang disampaikan calon Hakim Agung Triyono Martanto. Legislator menduga makalah yang dibawa saat uji kompetensi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung itu merupakan hasil plagiat.

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mempertanyakan makalah Triyono yang membahas eksistensi dan independensi pengadilan perpajakan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam makalah itu, ada bagian yang mirip dengan makalah yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi berjudul 'Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia' di sebuah jurnal Mimbar Keadilan pada 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper