Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Korupsi Citra Satelit, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lissa adalah tersangka ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Foto satelit Pelabuhan Pomako Timika, Papua. Foto: Google Maps
Foto satelit Pelabuhan Pomako Timika, Papua. Foto: Google Maps

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Lissa adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa. Dia adalah tersangka ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Ali Fikri, Senin (25/1/2021).

Lissa diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Alex.

Alex mengatakan Lissa dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.

Kasus ini bermula pada 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar.

"Sebelum proyek di mulai, tersangka LRS yang merupakan Komisaris Utama PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa, tidak dibacakan) telah diundang oleh PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT," kata Alex.

Alex bercerita pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut Kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan," kata Alex.

Dia menyebutkan dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper