Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang mendapat suntikan vaksin Covid-19, besok Rabu (13/1/2021). Setelah itu, proses vaksinasi akan dilakukan secara massal untuk rakyat Indonesia.
Namun, jangan lupa ada ada ancaman pidana atau denda jika Anda menolak divaksin virus Corona. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia berjudul "Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi" yang diunggah pada Sabtu (9/1/2021).
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjaram bisa juga kedua-duanya," ungkapnya dikutip Selasa (12/1/2021).
Pernyataan Eddy didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 disebutkan denda bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah akan bisa dipidana penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Begini isi pasal 93 UU No 6/2018:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Baca Juga
Eddy menjelaskan menerima vaksin merupakan kewajiban bagi masyarakat. Vaksinasi merupakan kewajiban dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan secara layak.
Oleh karena itu, profesor hukum Universitas Gajah Mada tersebut meminta masyarakat menghormati hak asasi setiap warga negara dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Dalam konteks ini maka mendapatkan vaksinasi itu bukan merupakan hak, tetapi mendapatkan vaksinasi itu merupakan suatu kewajiban," jelas Eddy.
Dia menuturkan pemerintah wajib mewujudkan hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat kesejahteraan di bidang kesehatan, warga negara juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara seperti tertuang dalam pasal 28 UU 1945.
Lebih lanjut, pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan setiap warga orang wajib mewujudkan, meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Pasal 153 UU No. 36/2009 menyebutkan pemerintah wajib menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.
Eddy pun menjelaskan ancaman sanksi pidana berupa penjara dan denda menjadi jalan terakhir yang ditempuh pemerintah.
"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan? Bersifat persuasif, dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," ungkapnya.