Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan melaksanakan sidang tuntutan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari Senin, (11/1/2021).
Pinangki adalah terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
"Hari ini sidang tuntutan pinangki," tulis informasi resmi yang beredar di kalangan awak media.
Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.
Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang atas suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.