Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari disebut saksi memiliki kedekatan secara personal.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini Pinangki Sirna Malasari menjadi terdakwa.
Menurut Andi, Pinangki dan Djoko Tjandra cukup dekat. Pinangki sempat bercerita ihwal permasalahan rumah tangga ke Djoko Tjandra.
"Saya anggap dekat karena Bu Pinangki berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Djoko Tjandra," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan, Senin (7/12/2020).
Dia mengungkapkan Pinangki pernah bercerita ihwal kebiasaan suaminya merokok, hingga masalah besar dalam rumah tangganya.
Baca Juga
Bahkan, ungkap Andi, Pinangki juga bercerita ihwal bayi tabung kepada Djoko Tjandra.
"Termausk dia ceritakan dia adalah bayi tabung. Itu saya anggap adalah hal-hal pribadi ya. Anaknya ibu Pinangki dan beliau menceritakan ke Djoko Tjandra. Seingat saya itu sih," ungkap Andi.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuannya agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Dengan begitu, Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba di Indonesia.
Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.