Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengurusan Fatwa MA: Pinangki Beli BMW Setelah Menang Kasus

Sidang kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung mengungkap bahwaB jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli mobil BMW X5 setelah menang kasus.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung mengungkap bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli mobil BMW X5 setelah menang kasus. Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Yeni Pratiwi, Sales Center PT Astra International BMW.

Awalnya, jaksa menanyakan perihal pembelian mobil merek BMW X5. Saksi Yeni bercerita bahwa dirinya bertemu di pameran BMW di Senayan, Jakarta.

Singkat cerita Pinangki pun sepakat memveli mobil BMW X5 dengan uang muka senilai Rp25 juta. Yeni mengaku bahwa Pinangki meminta pembayarannya dilakukan secara tunai dengan cara bertahap senilai Rp1,709 miliar.

"Terdakwa transfer sebesar Rp475 juta, kedua 9 Desember Rp490 juta setoran tunai BCA, kemudian 11 Desember Rp490 juta setoran tunai BCA, pada 13 Desember sebesar Rp100 juta transfer bank panin, 13 Desember 2019 Rp129 juta transfer bank, total 5x pembayaran," terang Yeni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/12/2020).

Jaksa kemudian membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Pinangki membeli mobil BMW X5 setelah memenangkan kasus. Hal tersebut diamini oleh Yeni.

Yeni menyebutkan alasan menang kasus itu juga ditulis di data dealer.

"Jadi kayak laporan dari dealer, bukti dari kantor, nggak tahu, kaya print-printan gitu. Kan kalau biasanya pembelian kita laporin," ujarnya.

Selain itu, Yeni mengungkapkan bahwa dirinya menawarkan agar pembelian mobil tersebut dilaporkan ke PPATK. Namun, Yeni, Pinangki menolak tawaran tersebut.

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," katanya.

Dia mengaku tidak menanyakan alasan kenapa Pinangki enggan untuk melaporkan pembelian mobil tersebut ke PPATK.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper