Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak tim penyidik Kejaksaan Agung menjerat tersangka Andi Irfan Jaya dengan pasal tambahan yaitu Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pasal tersebut harus dikenakan terhadap Andi Irfan Jaya karena tersangka diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara membuang ponsel pintarnya ke Laut Losari sekitar Juli-Agustus 2020.
Boyamin menjelaskan bahwa ponsel pintar milik Andi Irfan Jaya tersebut diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan alat bukti percakapan antara Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Soegiharto Tjandra untuk membahas fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada November 2019-Agustus 2020 berupa handphone merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari, waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," tutur Boyamin, Selasa (22/9/2020).
Boyamin memprediksi melalui ponsel Andi Irfan Jaya tim penyidik dapat mengembangkan perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut ke pihak lain. Namun, saat ini perkara tersebut belum berkembang karena tim penyidik masih mencari alat bukti.
"Handphone milik AIJ tersebut dibuang diduga untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait diduga termasuk tokoh politisi, sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata Boyamin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah tidak mau banyak mengomentari alat bukti tersebut.
Menurutnya, tim penyidik masih fokus memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya baik sebagai saksi untuk tersangka lainnya maupun sebagai tersangka.
"Kami masih fokus pada pemeriksaan AIJ ini," ujarnya.
Menurut Febrie sejauh ini tersangka Andi Irfan Jaya masih belum mengakui jika dirinya telah menerima sejumlah uang dari tersangka Djoko Soegiharto Tjandra guna mengurus fatwa MA.
"Dia masih belum ngaku," tutur Febrie.