Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, MAKI: AIJ Buang Hape ke Laut Losari

Diduga, HP tersebut berisi percakapan antara Andi Irfan Jaya dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Sugiarto Tjandra ihwal rencana permohonan fatwa perkara Joko Tjandra.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengajukan permintaan penetapan tersangka untuk Andi Irfan Jaya (AIJ).

AIJ diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan karena membuang HP miliknya di laut.

"Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung [Kejaksaan Agung Muda Pidsus]," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Selasa (22/9/2020).

Dia pun memaparkan kronologi pembuangan HP milik eks-politisi Nasdem itu. Awalnya, kata Boyamin berdasar informasi yang diterima, AIJ membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8.

"Yang diduga telah dibuang di Laut Losari, waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," ujar Boyamin.

Diduga, HP tersebut berisi percakapan antara Andi Irfan Jaya dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Sugiarto Tjandra ihwal rencana permohonan fatwa perkara Joko Tjandra. Percakapan itu, lanjut Boyamin, diduga berisi rencana atau action plan pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.

Berdasarkan dugaan penghilangan barang bukti tersebut, Boyamin meminta Penyidik Jampidsus Kejagung segera menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan pidana Menghalangi Penyidikan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Pengurusan fatwa dimaksudkan agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu Djoko Tjandra meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS, uang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal action plan yang dibuat Pinangki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper