Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Pinangki Bantah Beli BMW X5 Setelah Menangi Kasus

Dalam sidang hakim membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Pinangki membeli mobil BMW X5 setelah memenangkan kasus.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan pencucian uang Pinangki Sirna Malasari membantah kesaksian yang menyatakan dirinya membeli BMW X5 setelah menang kasus.

Pinangki menilai bahwa tidak logis bila dia sampai mengatakan informasi soal menang kasus kepada tenaga pemasar mobil.

"Saya enggak pernah katakan saya pernah menang kasus, karena tidak logis saya katakan kaya gitu ke seorang sales," ujar Pinangki dalam sidang lanjutan, Rabu (2/12/2020).

Pinangki juga membantah bahwa dirinya tidak melapor ke PPATK saat membeli mobil. Menurut Pinangki, dirinya sudah melaporkan pembelian mobil BMW itu ke PPATK dan ada buktinya.

"Empat mobil saya, saya beli cash, dan itu by sistem dilaporkan di PPATK semua, dan tidak ada seorang sales PPATK enggak ya, enggak ada. Saya beli cash, mohon izin, nanti akan saya jadikan bukti kami," kata Pinangki.

Sebelumnya, dalam sidang hakim membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Pinangki membeli mobil BMW X5 setelah memenangkan kasus. Hal tersebut diamini oleh Yeni.

Yeni menyebutkan alasan menang kasus itu juga ditulis di data diler. "Jadi kayak laporan dari diler, bukti dari kantor, nggak tahu, kaya print-print-an [hasil cetak] gitu. Kan kalau biasanya pembelian kami laporkan," ujarnya.

Selain itu, Yeni mengungkapkan bahwa dirinya menawarkan agar pembelian mobil tersebut dilaporkan ke PPATK. Namun, ucap Yeni, Pinangki menolak tawaran tersebut. "Kalau customer keberatan kami tidak memaksa," katanya.

Dia mengaku tidak menanyakan alasan kenapa Pinangki enggan untuk melaporkan pembelian mobil tersebut ke PPATK.

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper