Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Dalam 3 Bulan Jaksa Pinangki Habiskan Ratusan Juta Buat Perawatan

Dalam waktu tiga bulan, terdakwa suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari merogoh kocek hingga Rp111 juta untuk biaya perawatan kecantikan dan kesehatan.
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengungkap biaya perawatan kecantikan dan kesehatan jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai ratusan juta.

Selama tiga bulan, biaya perawatan kecantikan dan kesehatan untuk terdakwa perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra itu mencapai Rp111 juta.

Hal itu terungkap dari kesaksian Olivia Santoso yang merupakan dokter kecantikan dan kesehatan keluarga Pinangki. Olivia kerap menangani keluhan dari  Pinangki dan keluarganya.

"Rp300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," kata Olivia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/12/2020).

Selama pandemi covid-19, Pinangki juga menjalani perawatan kesehatan seperti rapid test. Alat Rapid test didatangkannya dari Korea Selatan seharga Rp 9 juta hingga Rp 19 juta.

"25 strip, waktu itu masih awal pandemi harga mahal dan mintanya yang request merek Korea," kata Olivia

Olivia mengatakan bahwa untuk perawatan kesehatan seperti rapid test, Pinangki tidak sendiri. Seluruh keluarga besar hingga pegawainya juga diikutkan rapid test.

"Satu keluarga dan staf. Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan ibu, staf-staf," ucap Olivia.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper