Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Rizieq, Besok Polisi Ajukan Tiga Saksi Ini

Saksi ahli Dr Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.
Suasana hari keempat sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pemohon, Kamis (7/1/2021)./Antara-Laily Rahmawaty
Suasana hari keempat sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pemohon, Kamis (7/1/2021)./Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan besok, Jumat (8/1/2021).

Sebagai pihak termohon, Polda Metro Jaya akan mengajukan tiga saksi ahli pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Giliran besok (Jumat), kami termohon I, II dan III, kami akan hadirkan juga ahli kami. Besok ada tiga ahli kami hadirkan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Hengky menjelaskan, ketiga saksi ahli ini dihadirkan masing-masing mewakili saksi ahli dari termohon I (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), termohon II (Kapolda Metro Jaya), dan termohon III (Kapolri).

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang semuanya akan mengupas apa yang sudah kami lakukan," ujar Hengky.

Sebelumnya, pada sidang hari keempat, Kamis, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.

Dalam keterangannya, saksi ahli Dr Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.

Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.

"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," tutur Mudzakkir.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pemohon (Rizieq), hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang . Sidng akan dilanjutkan Jumat dengan agenda penyampaian keterangan saksi dari pihak termohon.

Sebelum sidang pada Kamis ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper