Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menghentikan sementara sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahyuti mengemukakan pihaknya menghentikan sementara sidang gugatan tersebut karena tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab harus memperbaiki dan menambahkan surat permohonan gugatan yang dilayangkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena pemohon ada perbaikan dan penambahan dan tidak mengubah substansi. Tapi karena format berbeda, kami satukan kembali. Untuk itu, kami kasih waktu sampai jam 13.30 WIB nanti," tutur Sahyuti di sela-sela sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab, Akhmad Cholid mengakui pihaknya masih harus memperbaiki permohonan gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, kata Cholid, tim kuasa hukum belum mencantumkan yurisprudensi putusan MK.
"Ada yusrisprudensi yang tidak dicantumkan yaitu putusan MK. Tapi itu tidak mengubah substansi sama hakim juga diterima," katanya.