Bisnis.com, JAKARTA - Pihak keluarga almarhum Deden Deni Purnama memberikan klarifikasi terkait meninggalnya salah satu saksi penting dalam kasus suap ekspor benur lobster.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/1/2021), pihak keluarga yang diwakili Junaedi memaparkan kondisi kesehatan almarhum di saat masih hidup.
Disebutkan bahwa almarhum Deden Deni mengidap penyakit menahun.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa, Junaedi, perwakilan keluarga Alm. Deden Deni Purnama Bin H.Ooy Ubaidilah, saksi kasus lobster yang meninggal pada 31 Desember 2020 menyatakan Alm. Deden Deni Purnama Bin H.Ooy Ubaidilah meninggal karena sakit yang sudah diderita sejak lama," demikian disampaikan Junaedi.
Lebih jauh Junaedi mengatakan bahwa Deden Deni Purnama Bin H.Ooy Ubaidilah meninggal pada hari Kamis, 31 Desember 2020 pukul 16.35 di RS Ciputra Tangerang setelah dirawat sejak 19 Desember 2020.
Junaedi tidak menyebutkan detil penyakit almarhum. Dia beralasan bahwa pihak keluarga menyatakan hal tersebut termasuk privasi
keluarga.
Baca Juga
Namun Junaedi menginformasikan, penyakit yang diderita Deden Deni adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan.
Selain itu, keluarga almarhum Deden Deni Purnama yaitu istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri.
"Hingga saat ini keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus ini. Untuk itu, kami meminta pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," ujar Junaedi mewakili keluarga almarhum.
Diberitakan sebelumnya bahwa Direktur PT Perishable Losgitics (PLI) Indonesia Deden Deni dikabarkan meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
Bisnis pun mencoba melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
“Informasi yang kami terima ybs meninggal sekitar tgl 31 Desember yg lalu,” katanya melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Deden adalah salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Deden pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020 dan masuk dalam daftar orang yang dicegah untuk meninggalkan Tanah Air alias ke luar negeri.
Kendati salah satu saksi penting dalam kasus tersebut telah meninggal dunia, Ali memastikan proses penyidikan perkara tersebut tidak akan terganggu.
“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Ali.