Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Baasyir Bebas Jumat, Keluarga Batasi Kunjungan Simpatisan

Pihak keluaga menghindari terjadinya kerumunan yang justru bisa menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat.
Abu Bakar Baasyir/Antara
Abu Bakar Baasyir/Antara

Bisnis.com, GUNUNG SINDUR, Bogor - Keluarga berencana membatasi penyambutan saat kepulangan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindung, Bogor, Jawa Barat.  

Pihak keluaga menghindari terjadinya kerumunan yang justru bisa menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat.

Seperti diketahui Abu Bakar Baasyir diagendakan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021).

Terkait  hal itu, keluarga narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir berencana melakukan pembatasan kunjungan simpatisan saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan [menimbulkan kerugian] orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, pihak keluarga yang akan melakukan penjemputan pun hanya beberapa orang dengan didampingi kuasa hukum.

Abdul Rahim menyebutkan pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper