Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut alasan pihaknya membebaskan narapidana Abu Bakar Ba'asyir yaitu karena telah menjalani masa hukuman pidana badan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada tanggal 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Rika juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Tim Densus 88 Antiteror dan pihak terkait untuk mengantisipasi terjadinya pengulangan perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan Abu Bakar Ba'asyir setelah kembali ke masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;
Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun atas tindak pidana terorisme yang dilakukannya.