Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Perluas Sampling Korupsi Bansos Covid-19, Diumumkan Akhir Januari

Fokus pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pada kualitas bansos dan pengirimannya. Mulai dari sesuai dengan aturan, isi di dalamnya, hingga kualitasnya.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengusut korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang hasilnya akan segera dirilis. 

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan bahwa atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah beberapa waktu lalu, cakupan samplingnya diperluas.

"Ada beberapa perusahaan termasuk tiga di antaranya masih di dalam sampling kita. Nanti kita akan sampaikan akhir bulan Januari," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Achsanul menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pada kualitas bansos dan pengirimannya. Mulai dari sesuai dengan aturan, isi di dalamnya, hingga kualitasnya.

"Termasuk juga pemilihan rekanan yang menjadi rekanan Kementerian Sosial. Karena ini kan tanpa tender sehinga siapapun bisa bekerja di Kementerian Sosial, tinggal kapasitas sesuai dengan yang diaturkan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper