Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020: Ingat Pesan Jokowi Ini

Presiden Jokowi meminta tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar langkah-langkah pencegahan atau intervensi terhadap segala kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas di tengah Pemilihan Kepada Dalerah (Pilkada) serentak 2020.

“Tegakkan aturan kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama nanti pada saat hari pencoblosan," kata Presiden.

Hal tersebut dia ungkapkan ketika membuka Ratas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelang akhir November 2020. "Lakukan tindakan pencegahan [pelanggaran protokol kesehatan] sedini mungkin,” tambah Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan masyarakat dalam akun media sosial resminya, bahwa Indonesia sudah berpengalaman menyelenggarakan perhelatan demokrasi besar seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.

"Akan tetapi, pilkada serentak yang kita gelar di 270 daerah, sembilan pilkada provinsi dan 261 pilkada kabupaten/kota, pada 9 Desember ini menghadapi tantangan sendiri karena diselenggarakan di era pandemi," tulisnya, Rabu (9/12/2020).

Jokowi mengingatkan, selain harus berjalan demokratis, protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi keselamatan dan keamanan bersama pun jangan sampai dilupakan.

"Selamat memilih. Jangan pernah lalai memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," tutupnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Pesta demokrasi ini berlangsung di 270 daerah yang semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu. Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper