Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pilkada Serentak 2020 diprediksikan akan rawan kecurangan.
Dalam kajian terbarunya ICW menjelaskan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi. Celah itu kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying.
Hal ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.
"Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye," demikian bunyi publikasi ICW yang dikutip Bisnis, Senin (7/12/2020).
Hal itu kemudian memperpanjang ruang gelap dalam dana kampanye dan melanggengkan campur tangan cukong dalam helatan elektoral. Berikut adalah catatan ICW atas dana kampanye pilkada 2020.
ICW sendiri mencatat lima aspek yang perlu kejanggalan dalam pengelolaan dana kampanye kandidat calon kepala daerah. Pertama, sumber sumbangan masih dominan dari pasangan calon dan sumbangan pihak lain, terutama badan hukum swasta.
Kedua, sumbangan dari pihak lain masih belum tercermin secara jelas dan rinci. Ketiga, sumbangan dari partai politik masih relatif rendah dibanding sumber lainnya.
Keempat, pengaturan mengenai sanksi dalam UU Pilkada belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan laporan dana kampanye. Kelima, batas maksimal dana kampanye yang tidak diatur membuat kompetisi pilkada menjadi tidak adil.