Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta aparat keamanan menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan selama sisa masa kampanye, pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, hingga rekapitulasi perhitungan suara.
Tindakan tegas tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kerumuan massa dan menegakkan aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Kita masih ada dua hari lagi kampanye, jaga agar kampanye ini tidak terjadi kerumunan apalagi konflik, kekerasan, kemudian tanggal 6, 7, dan 8 (Desember) adalah masa tenang,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).
Tito juga menekankan bahwa selama masa tenang Pilkada, para calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye. Dia juga meminta aparat untuk membersihkan semua alat peraga, spanduk, baliho yang menampilkan pasangan-pasangan calon.
"Semua sudah harus bersih, dan tanggal 9 (Desember) nanti kita akan memasuki tahapan inti yaitu pelaksanaan pemungutan suara,” tegasnya.
Mendagri juga menjelaskan bahwa proses pemungutan suara sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat aman dari paparan Covid-19.
Misalnya, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang. Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, baik petugas dan pemilih juga harus menggunakan alat pelindung Covid-19. Petugas TPS, menurutnya, harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield, bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu.
"Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan,” terangnya.