Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap & Gratifikasi Perkara MA: Menantu Nurhadi Terima Rp15 Miliar

Rezky Herbiyono yang juga merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi menerima uang total Rp15 miliar melalui rekening pinjaman.
Tersangka pihak swasta Rezky Herbiyono memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka pihak swasta Rezky Herbiyono memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai PT Herbiyono Energy Supriyono Waskito Adi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesaksiannya dia mengaku rekeningnya dipinjam oleh Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Supriyono mengaku mendapat dua kali dana masuk selama rekeningnya dipinjam oleh Rezky.

Secara total Rezky menerima uang total senilai Rp15 miliar. Supriyono mengaku uang sejumlah Rp5 miliar diterima dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman. Supriyono mengaku, rekeningnya dipinjam pada 2015.

"Kemarin itu di penyidikan mulai 2015, ada dua kali transaksi di rekening saya," ungkap Supriyono dalam kesaksiannya, Rabu (2/12/2020).

Dia mengatakan bahwa Rezky tidak membeberkan mengapa rekeningnya dipinjam untuk menampung uang miliaran rupiah. Pasalnya, kata dia, saat itu Rezky tengah berada di luar kota.

"Beliau hanya menyampaikan 'aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'aku kasih catatan, kamu transfer kesini-kesini'," ujar Supriyono.

Supriyono mengakui, Rezky menerima aliran uang senilai Rp 5,1 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar mohon izin saya lupa (waktunya), soalnya mutasinya lupa. Itu dari pak Hiendra Soenjoto. Terus kedua Rp10 miliar dari pak Rezky," ujar Supriyono.

Dia menjelaskan bahwa uang senilai Rp10 miliar itu diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman. Bahkan, Iwan Liman sempat menghubungi Supriyono untuk menanyakan terkait pengurusan MIT.

Supriyono pun melaporkan pertanyaan Iwan Liman ke Rezky. Selanjutnya, dia diminta Rezky untuk berbohong kalau pengurusan MIT sudah beres. Hal ini diungkap Jaksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP nomor 13. Saya pernah disuru Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Cendiakiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yang sedang dikerjakan," ujar Jaksa saat membacakan BAP.

"Iya pak betul keterangan saya," jawab Supriyono.

Kendati demikian, dalam persidangan Supriyono mengaku tidak mengetahui soal sengketa yang diurus Rezky tersebut. Hanya saja dia tidak memungkiri bahwa dirinya diperintah Rezky kalau pengurusan sengketa telah selesai.

"Saya kurang jelas, saya diperintah pak Rezky, bilang beres," beber Supriyono.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper