Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembali Disidang, Berikut Gurita Kasus Eks Sekretaris MA

Nama eks Sekretaris MA, Nurhadi selalu dikaitkan dengan praktik jual beli perkara di lembaga peradilan.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani persidangan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

 

Dalam sidang yang rencananya digelar Rabu (2/12/2020) ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi-saksi untuk membongkar praktik kongkalikong pengurusan perkara yang diduga dilakukan oleh Nurhadi selama menjabat sebagai sekretaris di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

 

Nurhadi dan Rezky sendiri ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah di sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020. Keduanya ditangkap setelah 4 bulan mencoba menghindar dari kejaran KPK. Kasus yang menjeratnya waktu itu adalah suap senilai Rp46 miliar terkait perkara perdata PT MIT dan PT KBN.

 

Namun sejatinya, kasus yang membelit Nurhadi tidak hanya terbatas pada perkara tersebut. Ada dugaan banyak perkara hukum, terutama perdata, yang diduga dijadikan ladang rupiah oleh pria yang sempat menjadi sorotan dalam perkara suap eks pejabat Lippo, Eddy Sindoro. 

 

Salah satunya tampak dari penyebutan nama Nurhadi dalam persidangan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno. 

 

Dia disebut sebagai "promotor" dalam sejumlah sengketa yang diduga ditangani oleh bekas petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro.

 

Eddy dan Nurhadi diduga memiliki hubungan dekat. Pasalnya selama persidangan berlangsung,  tak hanya kasus suap panitera saja yang mengindikasikan keterlibatan pria asal Kudus itu.

 

Nurhadi diketahui pernah mengurus sengketa lahan yang melibatkan PT Paramount Land. Dalam kapasitas tersebut, Eddy Sindoro meminta Nurhadi untuk mengubah kalimat dari "dalam proses eksekusi" menjadi "tidak dapat dieksekusi." (Bisnis.com, 2016).

 

Tak hanya itu, Nurhadi juga disebut dalam saat sidang bekas Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menyebut besan Nurhadi yang bernama Taufik meminta Andri mengawasi enam perkara yang tengah berproses di MA.

 

Adapun satu dari enam perkara itu terkait dengan pengajuan kasasi Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali 2014. Inti pengajuan tersebut adalah menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol (Agung Laksono).

 

Dalam putusan kasasi  nomor 490/TUN/15  tampak, Hakim Agung Imam Soebechi mengabulkan gugatan kasasi dari pihak Abu Rizal Bakrie. Putusan MA itu menempatkan Golkar Munas Bali sebagai pemenang. 

 

Selain perkara partai Golkar, besan bekas Skretaris MA itu meminta Andri untuk mengawasi perkara kasasi PTPN X Kediri, kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainudin Azikin, kasasi Kediri, dan kasasi Banjar Baru.

 

Rangkaian itu semakin lengkap, dengan terungkapnya percakapan antara Triyono dan adik Ichsan Suaidi Direktur PT Citra Gading Asritama, Syukur Mursid Brotosejati. Ichsan Suaidi kini telah divonis hakim karena menyuap pejabat MA tersebut. 

 

Percakapan itu membahas perkara perdata antara perusahaan Ichsan Suaidi itu dengan Pemerintah Kota Malang. Dalam percakapan itu, Andri memang disebut sebagai tangan kanan bekas Sekretaris MA, Nurhadi.

 

Sementara kasus yang saat ini sedang bergulir di KPK terkait suap pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. 

 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK periode 2019 - 2023 Yenty Garnasih telah mendorong Firli Cs untuk menjadikan penangkapan Nurhadi sebagai momentum membongkar mafia peradilan. 

 

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, memastikan pihaknya tidak akan memanfaatkan semua informasi terkait Nurhadi. Pihaknya akan menampung semua informasi termasuk akan mengembangkan ke perkara lain. "Kalau memang ada keterangan dan bukti terkait tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," katanya dalan konferensi pers awal Juni lalu.

 

Kemana Royani?

 

Pertanyaan soal keberadaan Royani kembali mencuat pasca penangkapan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa bulan lalu. Dia diketahui menghilang sejak 2016 lalu.

 

Padahal, peran Royani disebut sangat sentral. Sebagai 'orang dekatnya' Nurhadi, Royani diduga kuat masuk dalam lingkaran jual-beli peradilan yang dipraktikkan majikannya tersebut. Lembaga anti korupsi bahkan cukup berkeyakinan kalau Royani tahu sepak terjang Nurhadi selama menjadi Sekretaris MA. 

 

Namun, upaya menghadirkan Royani selalu berbuah kegagalan. Bisnis mencatat Royani sejak 2016 lalu, atau ketika kasus penyuapan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta terkuak, selalu mangkir dari panggilan KPK. Orang di sekitarnya juga tak tahu kemana Royani menghilang.

 

Dalam catatan Bisnis, KPK sebenarnya telah menelusuri keberadaan Royani. Salah satunya dengan cara menghadirkan Nurhadi sebagai saksi penyuapan waktu itu. Nurhadi sempat datang memenuhi panggilan penyidik anti rasuah, namun lagi-lagi penyidik menemui jalan buntu. Royani tetap mangkir & bak hilang ditelan bumi.

 

Rumah Royani yang berada di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 1 No.9, Bendungan Hilir, Jakarta pun waktu itu terlihat sepi. Usut punya usut, Royani disebut tak berada di lokasi waktu itu (tahun 2016). Lantas dimana sebenarnya Royani?

 

Yang jelas sampai hampir empat tahun berselang, keberadaan Royani tak diketahui dimana rimbanya. Meskipun Ketua KPK terdahulu Agus Rahardjo pernah menyebut penyidiknya sudah mencium keberadaan Royani. 

 

"Kalau posisinya kan memang sudah lama diketahui, kalau soal sudah diamankan atau belum nanti biar saya cek dulu," kata Agus di KPK, Jumat (19/8/2016).

 

Royani semula dianggap sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perkembangannya, Royani diketahui hanya sebagai sopir Nurhadi.

 

Indonesia Corrruption Watch (ICW) dalam keterangan resminya awal Juni 2020 lalu menyebutkan bahwa 

KPK harus segera menelusuri keberadaan pihak lain termasuk Royani. Apalagi, proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Sekretaris MA ini kerap kali menemui jalan terjal. 

 

Proses penegakan hukum itu terutama dipengaruhi oleh dugaan keterlibatan beberapa pihak yang sulit untuk dimintai keterangannya oleh KPK. Dalam catatan ICW setidaknya ada tiga pihak yang hingga saat ini tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

 

Pertama, Royani, sopir Nurhadi yang diduga kuat Royani yang berstatus sebagai supir pribadi dari Nurhadi mengetahui dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini dengan perkara yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat. 

 

Kedua, ajudan Nurhadi. Berdasarkan pantauan media keempat ajudan Nurhadi diduga mengetahui adanya transaksi antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang dalam dakwaan KPK merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan mantan Sekretaris MA itu. 

 

Diketahui pada Desember tahun 2018 KPK telah melakukan panggilan kedua terhadap empat anggota Polri yang menjadi ajudan dari Nurhadi.

 

Ketiga, Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi Anak dari Nurhadi ini dipandang mengetahui konteks perkara yang menjerat Nurhadi serta suaminya, Rezky Herbiyono. Rizqi diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Meskipun pada Juni lalu, Rizqi akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper