Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Saat ini Nurhadi tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Ali menjelaskan saat ini lembaga antirasuah masih melakukan telaah untuk menerapkan pasal TPPU pada perkara yang menjerat Nurhadi
"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta agar perkara eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.
"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).
KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Terakhir, KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.
Untuk perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.