Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1.005 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas ASN.
Hal tersebut seperti yang dihasilkan dari rekonsiliasi data pelanggaran netralitas pada Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. Dari ribuan yang dilaporkan, sebanyak 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.
“Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK,” seperti dikutip dari keterangan tertulis dari laman resmi BKN, Senin (30/11/2020).
BKN juga telah memblokir 26 data kepegawaian dan membuka blokir delapan data kepegawaian. Adapun sebarannya, pemblokiran dilakukan paling banyak pada instansi pusat (17 data kepegawaian), Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar (5 data kepegawaian), Kanreg IX BKN Jayapura (2 data kepegawaian), Kanreg III BKN Bandung (1 data kepegawaian), dan kanreg XII BKN Pekanbaru (1 data kepegawaian).
Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Selengkapnya di https://t.co/d2zoQn0Jne pic.twitter.com/UrJ5aFFBSh
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 30, 2020
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan yang terpenting dalam menghadapi pelanggaran ASN adalah upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan berupaya untuk membuat data perkembangan penanganan netralitas ASN menjadi real time per hari.
Baca Juga
Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kanreg BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.
“Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.”