Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitasnya jelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengingatkan kembali perihal surat yang dikeluarkan oleh kementeriannya sebagai peringatan atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Benni meminta agar pemerintah daerah segera ditindaklanjuti oleh surat tersebut. Surat dimaksud ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020, berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi," katanya melalui keterangan resmi, Senin (2/11/2020).
Adapun, peringatan yang disampaikan Kemendagri merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.
"SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020," terangnya.
Kemendagri meminta setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh KASN tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.