Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap Betul! Sistem Dirombak, Gaji Pokok PNS Bakal Makin Besar

Gaji pokok PNS nantinya akan lebih besar. Sementara itu, tunjangan PNS nanti hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera melakukan perubahan sistem pangkat dan penghasilan, yaitu gaji dan tunjangan, serta fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS.

Rencana ini sebelumnya sudah dikemukakan ke publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa sistem penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pusat, daerah hingga TNI dan Polri perlu dilakukan pengkajian ulang karena dianggap belum adil dan merata.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dalam perubahan itu, berbagai tunjangan akan masuk dalam komponen gaji.

"Sehingga gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono saat dihubungi, Ahad, 29 November 2020.

Menurutnya, tunjangan PNS nanti hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji PNS, kata dia, diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sehingga muncul harga jabatan atau grade jabatan. Pegawai yang dipindah dari jabatan satu ke jabatan lain, menurutnya, bisa berbeda gajinya.

"Kalau sekarang orang dipindah ke jabatan lain, gaji tetap sama karena pangkat melekat pada orang tersebut," ujarnya.

Sistem gaji PNS pada saat ini dibayarkan berdasarkan pangkat golongan ruang dan jumlah masa kerja.

Adapun proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS itu akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Paryono kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper