Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera melakukan perubahan sistem pangkat dan penghasilan, yaitu gaji dan tunjangan, serta fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS.
Rencana ini sebelumnya sudah dikemukakan ke publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa sistem penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pusat, daerah hingga TNI dan Polri perlu dilakukan pengkajian ulang karena dianggap belum adil dan merata.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dalam perubahan itu, berbagai tunjangan akan masuk dalam komponen gaji.
"Sehingga gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono saat dihubungi, Ahad, 29 November 2020.
Menurutnya, tunjangan PNS nanti hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji PNS, kata dia, diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sehingga muncul harga jabatan atau grade jabatan. Pegawai yang dipindah dari jabatan satu ke jabatan lain, menurutnya, bisa berbeda gajinya.
Baca Juga
"Kalau sekarang orang dipindah ke jabatan lain, gaji tetap sama karena pangkat melekat pada orang tersebut," ujarnya.
Sistem gaji PNS pada saat ini dibayarkan berdasarkan pangkat golongan ruang dan jumlah masa kerja.
Adapun proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS itu akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Paryono kemarin.