Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyatakan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menjadikan peristiwa penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebagai catatan untuk tidak terulang.
Pasalnya selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut. Sehingga seluruh pucuk pimpinan Pemkot Cimahi, sejak berdirinya kota itu pada tahun 2001, sudah merasakan ditangkap oleh KPK.
"Saya belum bisa berkomentar soal itu, hanya saja dulu yang pernah terjadi, jadi catatan bagi kami untuk tidak terulang," kata Dikdik di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020).
Ajay yang merupakan Wali Kota Cimahi ketiga itu, dikabarkan ditangkap oleh tim KPK pada Jumat. Namun sejauh ini, pihak Pemkot Cimahi belum mendapat konfirmasi atas penangkapan itu.
Dikdik mengatakan, rencananya Ajay bakal menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Cimahi. Namun, dengan ditangkapnya Ajay, pihak Pemkot Cimahi belum bisa memastikan Ajay bakal hadir.
"Kami mohon bisa menunggu sampai mendapat info pasti dari pihak terkait," ujarnya.
Meski begitu, Dikdik memastikan hal itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat di Pemkot Cimahi. Dia pun meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Cimahi agar kinerja-nya tidak terpengaruh dengan ditangkapnya Ajay.
"Kedepannya ya kita melayani masyarakat untuk bisa melayani seperti biasa," ucap Dikdik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020). Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis.
“Betul, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Terima Kasih,” kata Firli pada Jumat (27/11/2020).
Firli menerangkan bahwa penangkapan itu terkait dengan kasus korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Sumber Bisnis menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada pukul 10.30 WIB dan penangkapan terhadap Ajay berkaitan dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan Ajay M. Priatna tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari partai jika terbukti melakukan korupsi.
Selain itu, Ajay yang merupakan Ketua DPC PDIP Kota Cimahi ini juga akan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti korupsi.