Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Seperti diketahui, Ajay yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Cimahi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pukul 10.30 WIB.
"[Kalau terbukti korupsi] pasti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Djarot melalui pesan singkat kepada Bisnis, Jumat (27/11/2020).
Selain itu, Djarot juga menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Enggak ada bantuan hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terhadap proses yang sedang berjalan.
Baca Juga
"Masih kami tunggu perkembangannya. Belum bisa bicara banyak," kata Hendrawan melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pihaknya juga mendukung upaya penyelenggaraan birokrasi yang bersih.
"Prinsip kami tetap, mendukung upaya penyelenggaraan birokasi yang bersih dan penegakkan hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat (27/11/2020) pagi.
Kabar penangkapan Ajay dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis.
“Betul, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Terima Kasih,” kata Firli pada Jumat (27/11/2020).
Sumber Bisnis menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada pukul 10.30 WIB dan penangkapan terhadap Ajay berkaitan dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar.