Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat (27/11/2020) pagi.
Ajay yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cimahi itu ditangkap KPK pada pukul 10.30 WIB.
Kabar penangkapan Ajay dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis.
“Betul, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Terima Kasih,” kata Firli pada Jumat (27/11/2020).
Firli menerangkan bahwa penangkapan itu terkait dengan kasus korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
“Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” ujarnya.
Sumber Bisnis menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada pukul 10.30 WIB dan penangkapan terhadap Ajay berkaitan dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar.
Menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terhadap proses yang sedang berjalan.
"Masih kami tunggu perkembangannya. Belum bisa bicara banyak," kata Hendrawan melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pihaknya juga mendukung upaya penyelenggaraan birokrasi yang bersih.
"Prinsip kami tetap, mendukung upaya penyelenggaraan birokasi yang bersih dan penegakkan hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Ketika dimintai konfirmasi terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Ajay, Hendrawan meminta agar menunggu kepastian dari DPP PDIP terkait hal tersebut.
"Tunggu pernyataan DPP [PDIP]," ungkapnya.