Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Remedial and Wholesale Risk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Elisabeth Novie Riswanti terkait perkara tindak pidana gratifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan Elisabeth Novie Riswanti diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks-Direktur Utama PT BTN Maryono.
Mantan Dirut BTN ini menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi dari dua perusahaan swasta yaitu PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. "Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," tutur Hari, Rabu (11/11/2020).
Menurut Hari, selain Elisabeth, penyidik kembali memeriksa mantan Kepala Cabang PT BTN Samarinda Atjuk Winarto serta analis fasilitas kredit PT BTN cabang Samarinda yang namanya dirahasiakan. "Keduanya juga diagendakan diperiksa sebagai saksi," katanya.
Terpisah, BTN menyatakan bakal menghormati dan mendukung penuh setiap proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Corporate Secretary BTN, Ari Kurniawan memastikan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana gratifikasi yang menjerat eks Dirut BTN.
Baca Juga
"Bank BTN tetap berkomitmen untuk kooperatif dengan Kejaksaan Agung dan menghormati proses hukum yang berlangsung dengan mengutamakan azas praduga tidak bersalah," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (12/11).
Ari menjelaskan salah satu bentuk kooperatif PT Bank BTN untuk mendukung penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tersebut yaitu pihak manajemen siap jika dibutuhkan keterangannya sebagai saksi.
"Manajemen kami dipanggil dan hadir menjadi saksi oleh Kejaksaan Agung dan kami kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai saksi tersebut untuk melengkapi kebutuhan informasi Kejaksaan Agung," katanya.
Menurutnya, kinerja PT Bank BTN tetap solid dan tidak terganggu dengan perkara tindak pidana itu. "Kami memastikan kinerja kami tetap solid karena pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut memiliki agunan yang kuat dan telah diikat hak tanggungan serta telah disiapkan cadangan yang cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan jika ditemukan alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan bakal ada penyidikan baru terkait penyimpangan yang diduga dilakukan BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. "Ini kan sedang kita gali dan dalami apakah ada dugaan penyimpangan dalam memberi fasilitas kredit itu atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya ya," tutur Ali, Rabu (11/11/2020).
Ali juga mengatakan bahwa tim penyidik tengah mendalami keterlibatan mantan Kepala Cabang BTN Samarinda Atjuk Winarto dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property kepada mantan Direktur Utama BTN Maryono. "Sudah diperiksa kemarin, kami sedang dalami perannya karena yang bersangkutan diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi itu," kata Ali.