Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyimpangan yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (BTN) dalam memberikan fasilitas kredit kepada pihak swasta PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan bahwa tim penyidik masih mencari alat bukti terkait penyimpangan tersebut.
Menurutnya, jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada penyidikan baru terkait penyimpangan yang diduga dilakukan PT BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
"Ini kan sedang kita gali dan dalami apakah ada dugaan penyimpangan dalam memberi fasilitas kredit itu atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya ya," tuturnya, Rabu (11/11/2020).
Ali juga mengatakan bahwa tim penyidik tengah mendalami keterlibatan mantan Kepala Cabang BTN Samarinda Atjuk Winarto dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property kepada mantan Direktur Utama BTN Maryono.
"Sudah diperiksa kemarin, kami sedang dalami perannya karena yang bersangkutan diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi itu," katanya.