Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Eks-Legislator PPP Tersangka Korupsi DAK

Irgan merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari OTT pada 2018.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dia adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Irgan merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari OTT pada 2018.

Untuk kepentingan penyidikan Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta.

Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

KPK belum lama ini menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Para tersangka adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung periode 2016-2021 dan Puji Suhartono (PJH) selaku pihak swasta. Puji juga merupakan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP tahun 2016-2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020).

Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada 2018.

Teranyar, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi juga kepada para tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2020 sampai 29 November 2020.

Khairuddin Syah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper