Kabar24.com, JAKARTA — Buronan kasus dugaan suap, Umar Ritonga, berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir 1 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Umar sebelumnya dapat melarikan diri dari tim KPK dengan membawa barang bukti uang senilai Rp576 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Juli 2018.
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara yaitu UMR [Umar Ritonga]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).
Febri mengatakan mulanya tim KPK di lapangan mengetahui keberadaan Umar di rumahnya. Kemudian, lanjut dia, tim meminta bantuan Polres Labuhanbatu saat menciduk Umar.
Dalam proses penangkapan, pihak keluarga bersama Lurah setempat kooperatif menyerahkan Umar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum, baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, peran Umar adalah sebagai perantara suap selaku orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar melarikan diri ketika tim KPK hendak mengamankannya.
Adapun Pangonal telah divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti meinerima suap Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha swasta terkait proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018.