Bisnis.com, DENPASAR - Persidangan lanjutan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx berlangsung di PN Denpasar.
Persidangan kali ini menjadi berbeda karena kehadiran dokter Tirta Mandira Hudhi, yang juga dikenal sebagai influencer.
Dokter Tirta hadir di Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI.
"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, [beri dukungan] karena Jrx adalah kawan. Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif, ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawan lah. Karena selama Covid ini kan dia adalah partner diskusi saya," kata dr Tirta saat ditemui di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Dokter Tirta mengharapkan majelis hakim dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.
"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya.
Baca Juga
Dokter Tirta menambahkan pihaknya menaruh harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak-dampak yang telah dilakukan Jerinx sebelumnya.
Salah satunya, keterlibatan Jerinx dalam kegiatan sosial dan kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.
"Gara-gara Jrx dengan statemennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya oke lah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak sih orang harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr Tirta.
Ia mengatakan sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jerinx, yaitu Nora Alexandra, untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspons.
"Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali [yang tidak balas] dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jrx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelpon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang," ucapnya.
Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Dia menyatakan tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor.
"Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.