Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon membela drummer SID Jerinx setelah pria itu dituntut 3 tahun penjara akibat ucapan 'IDI Kacung WHO'. Fadli Zon menyebut demokrasi Indonesia telah mundur jauh.
Personel Supermen Is Dead itu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dia dinilai melanggar UU ITE akibat mengunggah kalimat 'IDI Kacung WHO'.
Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar. Dia menyebutkan bahwa demokrasi di Indonesia sudah benar-benar mundur. Dia membela sikap yang dilakukan Jerinx saat pandemi terjadi.
"Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tidak setuju dengan pendapatnya," katanya melalui Twitter, Rabu (4/11/2020).
Dia mengatakan harusnya I Gede Aryastina alias Jerinx bebas dengan alasan negara demokrasi. Dia juga mendorong semua pihak untuk kembali pada semangat kebebasan menyatakan pendapat.
"Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," terangnya.
Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp10juta subsider 3 bulan oleh JPU di PN Denpasar pada Selasa (3/11/2020).
Usai persidangan, Jerinx marah dan menyebut ada pihak yang ingin memenjarakan dirinya dan memisahkan dia dengan istrinya Nora Alexandra.